
Satnarkoba Polres Majene Amankan 7 Tersangka Narkoba, Dua Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Polres Majene – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, dua di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh
Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres
Majene, Iptu Suyuti, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/4/2025) diruang data
Polres Majene.
Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin
menyebut bahwa ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum
Polres Majene dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.
“Sebanyak tujuh orang yang diduga
pelaku berkontribusi terhadap penyebaran narkoba berhasil kami amankan. Mereka
ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Polres Majene,” terang Japaruddin.
Ketujuh pelaku yang kini berstatus
tersangka masing-masing berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25),
MM (26), dan SP (20). Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda, dengan peran
yang beragam mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika jenis sabu.
“Dua dari tujuh tersangka yang kami
amankan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas
provinsi. Keduanya membawa narkotika dari luar daerah, yakni dari Palu
(Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan),” ungkap Japaruddin.
Modus yang digunakan para pelaku,
lanjutnya, yakni dengan memanfaatkan momen mudik Ramadhan dan Lebaran untuk
menyelundupkan sabu ke wilayah Majene. Beberapa di antaranya diketahui bekerja
di luar daerah dan membawa barang haram tersebut saat pulang kampung.
“Meski jumlah barang bukti yang kami
amankan tidak besar, yakni sabu seberat total 4 gram, namun jaringan dan metode
peredarannya menunjukkan adanya indikasi serius dan terorganisir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20
tahun.
Di akhir konferensi pers, Iptu
Japaruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan
kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi
berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Polres Majene terus berkomitmen
untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk
bersama-sama melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.