Satreskrim Polres Majene Berhasil Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan
Majene – Unit I Pidana Umum
(Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene berhasil memediasi antara korban dan
terlapor terkait kasus tindak pidana
penganiayaan yang digelar di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Majene, Rabu (4/9/24).
Mediasi ini bertujuan untuk
menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui pendekatan restoratif
justice.
Dalam proses mediasi tersebut,
kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi tanpa harus melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui diskusi yang difasilitasi oleh petugas
Sat Reskrim yang bertugas.
Selain mediasi, petugas juga
melakukan Berita Acara Interview tambahan terhadap Sdr. Awal Bin Rahman, yang
sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Laporan Polisi
LP / B / 86 / VIII / 2024 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tertanggal 15
Agustus 2024.
Dalam wawancara tersebut, Sdr. Awal
Bin Rahman mengonfirmasi pencabutan laporan polisi yang telah dibuatnya,
sejalan dengan kesepakatan yang telah dicapai antara dirinya dan terlapor.
Restoratif justice atau
penyelesaian perkara secara kekeluargaan merupakan pendekatan yang semakin
sering digunakan dalam penanganan kasus-kasus pidana di tingkat kepolisian.
Pendekatan ini memungkinkan para
pihak yang terlibat untuk mencapai perdamaian dengan tujuan menghindari dampak
negatif yang lebih luas dari proses hukum formal.
Dengan kesepakatan yang tercapai
ini, Polres Majene berharap dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat
untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan kekeluargaan.
Satuan Reserse Kriminal Polres
Majene akan terus mengedepankan pendekatan ini dalam menangani kasus-kasus
serupa, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.