post-image

Satreskrim Polres Majene Berhasil Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Majene – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene berhasil memediasi antara korban dan terlapor terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang digelar di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Majene, Rabu (4/9/24).

 

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui pendekatan restoratif justice.

 

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi tanpa harus melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui diskusi yang difasilitasi oleh petugas Sat Reskrim yang bertugas.

 

Selain mediasi, petugas juga melakukan Berita Acara Interview tambahan terhadap Sdr. Awal Bin Rahman, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Laporan Polisi LP / B / 86 / VIII / 2024 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tertanggal 15 Agustus 2024.

 

Dalam wawancara tersebut, Sdr. Awal Bin Rahman mengonfirmasi pencabutan laporan polisi yang telah dibuatnya, sejalan dengan kesepakatan yang telah dicapai antara dirinya dan terlapor.

 

Restoratif justice atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan merupakan pendekatan yang semakin sering digunakan dalam penanganan kasus-kasus pidana di tingkat kepolisian.

 

Pendekatan ini memungkinkan para pihak yang terlibat untuk mencapai perdamaian dengan tujuan menghindari dampak negatif yang lebih luas dari proses hukum formal.

 

Dengan kesepakatan yang tercapai ini, Polres Majene berharap dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan kekeluargaan.

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Majene akan terus mengedepankan pendekatan ini dalam menangani kasus-kasus serupa, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.