post-image

Satreskrim Polres Majene dan Mahasiswa STAIN Majene Audiens Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Baduta di Pamboang

Majene - Penyelidikan kasus dugaan keracunan balita dan anak-anak saat mengonsumsi makanan tambahan di acara "Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Keluarga Beresiko Stunting" yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene di Kecamatan Pamboang telah resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Majene.

 

Hal ini memicu reaksi dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene yang mendatangi Satreskrim Polres Majene untuk meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.

 

Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin, salah satu perwakilan dari STAIN Majene, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., M.H., bersama beberapa Kanit Reskrim di ruang kerjanya pada Rabu malam (4/9/24). Pertemuan ini dilanjutkan dengan audiensi untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Satreskrim Polres Majene atas kesediaannya menerima audiensi. Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa STAIN Majene ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

 

“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” ujar Ahmad.

 

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Budi Adi menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.

 

“Kami telah melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa ahli, bahkan kami membawa ahli dari luar Sulawesi Barat untuk menjaga independensi keterangan yang kami kumpulkan,” ungkap AKP Budi Adi.

 

Lebih lanjut, AKP Budi Adi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk ditindaklanjuti. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasat Reskrim, perwakilan mahasiswa STAIN Majene yang hadir menyatakan bahwa mereka puas dengan penjelasan yang diberikan dan telah memahami dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.

 

Polres Majene, khususnya Satreskrim Polres Majene, menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini. Pihak kampus atau Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan ini juga dipersilakan untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.