
Satreskrim Polres Majene dan Mahasiswa STAIN Majene Audiens Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Baduta di Pamboang
Majene - Penyelidikan kasus dugaan keracunan balita dan
anak-anak saat mengonsumsi makanan tambahan di acara "Launching Pemberian
Makanan Tambahan Bagi Keluarga Beresiko Stunting" yang digelar oleh Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene di
Kecamatan Pamboang telah resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Majene.
Hal ini memicu reaksi dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Majene yang mendatangi Satreskrim Polres Majene untuk
meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.
Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin,
salah satu perwakilan dari STAIN Majene, diterima langsung oleh Kasat Reskrim
Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., M.H., bersama beberapa Kanit Reskrim di
ruang kerjanya pada Rabu malam (4/9/24). Pertemuan ini dilanjutkan dengan
audiensi untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad mengungkapkan rasa terima
kasihnya kepada Satreskrim Polres Majene atas kesediaannya menerima audiensi.
Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa STAIN Majene ingin mengetahui dasar hukum
yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan
penyelidikan kasus tersebut.
“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian
kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan
secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” ujar Ahmad.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Budi Adi
menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang
terjadi di Kecamatan Pamboang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil
penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.
“Kami telah melakukan seluruh rangkaian proses
penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa ahli, bahkan kami membawa ahli dari
luar Sulawesi Barat untuk menjaga independensi keterangan yang kami kumpulkan,”
ungkap AKP Budi Adi.
Lebih lanjut, AKP Budi Adi menyampaikan bahwa hasil
penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk
ditindaklanjuti. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi
administratif kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak
terulang di masa depan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasat Reskrim,
perwakilan mahasiswa STAIN Majene yang hadir menyatakan bahwa mereka puas
dengan penjelasan yang diberikan dan telah memahami dasar penghentian
penyelidikan kasus tersebut.
Polres Majene, khususnya Satreskrim Polres Majene,
menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini.
Pihak kampus atau Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya yang ingin mendapatkan
penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan ini juga dipersilakan
untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.