
Satreskrim Polres Majene Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Anak ke Kejari Majene
Polres Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Majene, Senin (25/8/2025).
Tersangka
yang diserahkan yakni Rusman alias Upeng bin
Kaco, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap
anak di bawah umur.
Kasus
ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP /
B / 37 / III / 2025 / SPKT / Polres Majene / Polda Sulbar tertanggal 27 Maret
2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik Satreskrim
Polres Majene kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor:
BP.II/28/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025.
“Dengan
dilakukannya tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sepenuhnya
telah beralih kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap KBO sat reskrim IPDA Ahmad
Proses
pengiriman tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dengan pengawalan
ketat personel Polres Majene. Saat ini, tersangka akan menjalani proses hukum
berikutnya di bawah penanganan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene.