Satreskrim Polres Majene Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI Unit Banggae
Polres Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Cabang Majene, untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Polres Majene pada Sabtu (20/12/25) dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
Konferensi
pers dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Majene
IPTU M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene
IPTU Suyuti serta Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majene IPDA
Aulia Usmin, S.H.
Dalam
keterangannya kepada media, IPTU M. Paridon menjelaskan bahwa dalam perkara
dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada
tanggal 28 November 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, yang
merupakan seorang mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan
sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit.
IPTU M.
Paridon mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan
dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majene.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi yang
terdiri dari nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak-pihak lain yang diduga
mengetahui maupun terlibat dalam alur penyaluran dana kredit tersebut.
“Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta
modus operandi yang digunakan dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai
dengan ketentuan perbankan,” jelas IPTU M. Paridon.
Selain
pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti guna
memperkuat pembuktian. Berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari
Pengadilan Negeri Majene, Satreskrim Polres Majene berhasil menyita sebanyak
1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi
tersebut.
Lebih lanjut
disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan
kerugian negara sebesar Rp5.266.320.721,00 (lima miliar dua ratus enam puluh
enam juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Laporan
hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 KUH.Pidana.
Satreskrim
Polres Majene menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara
profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk terus
mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola keuangan dan
perbankan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Majene.