Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Peredaran “Boje”, Dua Pelaku Pengedar Diamankan
Polres Majene - Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene. Hasilnya, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “boje” di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.
Pengungkapan kasus tersebut
bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Tambaru,
Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh
Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M, petugas berhasil
mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang
tersebut.
Kedua terduga pelaku yang
diamankan masing-masing berinisial MA (32), warga Desa Lekopadis, Kecamatan
Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar dan FM (30) yang berdomisili di Desa
Lekopaddis Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Pengungkapan kasus ini berawal
dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait
peredaran obat-obatan jenis boje di sekitar Jalan Tambaru. Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan
penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari informasi dikumpulkan
diketahui seorang warga asal desa Lekopadis Kab. Polewali Mandar Sekitar
beraksi mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl di wilayah kabupaten Majene,
kemudian petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA yang
berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil interogasi, MA
mengungkapkan bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama FM
(30) yang berdomisili di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Tidak berhenti sampai di situ,
Satresnarkoba Polres Majene kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa
sore (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU
Japaruddin bersama anggota Opsnal bergerak menuju Dusun Pasar Baru, Desa
Lekopadis, Kecamatan Tinambung.
Petugas terlebih dahulu mendatangi
rumah MA untuk mengambil obat-obatan yang disimpan di kediamannya. Setelah itu,
tim bergerak menuju rumah FM yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Di
dalam kamar rumahnya, petugas berhasil mengamankan FM tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 203 butir obat jenis
Trihexyphenidyl (boje), satu box handphone, serta satu unit handphone merek
Oppo warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi.
Seluruh terduga pelaku bersama
barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Majene
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut, termasuk
memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif
masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini
dapat dilakukan dengan cepat. Dengan pengungkapan ini, Polres Majene berharap
dapat memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang kerap disalahgunakan
dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.