
Satresnarkoba Polres Majene Ungkap 5 Kasus Sabu-Sabu Selama Bulan April hingga Juni 2025
Polres Majene - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (26/6/2025), bertempat di ruang data Polres Majene, digelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi selama periode April hingga Mei 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin
langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M.,
didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti, serta dihadiri sejumlah
awak media lokal.
Dalam keterangannya, IPTU
Japaruddin mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil
mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika
golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu.
"Ketujuh tersangka
diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kabupaten Majene
maupun di wilayah kabupaten sekitar seperti Polewali Mandar dan Mamuju,"
jelas IPTU Japaruddin.
Berikut rincian para
tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:
1. A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kab.
Pasangkayu. Diamankan pada Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan
Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet
sabu seberat 0,1425 gram.
2. H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kab.
Polewali Mandar. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa
Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.
3. RT (28), warga Tinambung, Polewali
Mandar dan RD (38), warga
Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan
Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet
sabu seberat 0,0707 gram.
4. MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan
Pamboang, Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang
Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.
5. S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan
Campalagian, dan H (34), warga
Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Keduanya ditangkap Jumat, 29
Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti
1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.
IPTU Japaruddin menambahkan bahwa seluruh tersangka akan
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
dan/atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan
hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Ini adalah bentuk
nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus
meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,"
tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan
ini, Polres Majene berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan
segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika di lingkungannya.