
Satresnarkoba Polres Majene Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Amankan Seorang Pengedar
Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl (Boje).
Seorang terduga pengedar berinisial RW (34), berhasil diamankan yang
merupakan warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten
Majene .
Kasus ini diungkap pada Jumat dini hari (18/7/25) sekitar pukul 02.30
WITA, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan
yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kelurahan
Banggae.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., yang memimpin
langsung penangkapan, membenarkan pengungkapan tersebut. “Penangkapan ini
bermula dari adanya laporan masyarakat dengan adanya peredaran obat-obatan
terlarang jenis Boje di wilayah Kelurahan Banggae,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang tengah melakukan
patroli langsung menuju lokasi yang dicurigai. RW diamankan saat berada di
teras rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan
barang bukti berupa 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 buah pirex, 1 botol
kaca, dan 1 buah penutup botol berlubang.
Dalam interogasi awal, RW mengakui bahwa ia telah lama mengedarkan
obat-obatan tersebut kepada sejumlah pemuda di wilayah Majene. RW juga
diketahui merupakan target operasi karena diduga telah beroperasi selama lebih
dari 2 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Majene kemudian
melanjutkan penggeledahan di rumah RW pada pagi harinya yang disaksikan oleh
pihak keluarga dan aparat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan barang bukti
berupa alat hisap (bong) dan 6 butir obat trihexyphenidyl masih dalam kemasan
strip.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Majene tidak akan memberi ruang
bagi peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran
obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk terus
mendukung dan melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,”
tegas Iptu Japaruddin.
RW saat ini telah dibawa ke Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan
dan proses hukum lebih lanjut.