.jpeg)
Satuan Lalu Lintas Polres Majene Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 di SMP Negeri 6 Rangas
Polres Majene - Satuan Lalu Lintas Polres Majene terus berupaya meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dengan mengintensifkan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas.
Salah satu program yang gencar
dilaksanakan adalah "Polisi Go To School" yang bertujuan memberikan
pemahaman kepada siswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas sejak dini.
Banit Kamsel Satlantas Polres
Majene, Bripda Zul Fadli Pendi, memimpin kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 6
Rangas pada Selasa (11/3/25), Dalam kegiatan ini, para siswa diberikan
pemahaman mengenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bripda Zul Fadli menegaskan bahwa
sosialisasi ini bertujuan untuk membekali para pelajar dengan pengetahuan yang
cukup mengenai aturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran
dan kecelakaan di jalan raya.
"Kami berharap dengan adanya
sosialisasi ini, para siswa bisa memahami pentingnya keselamatan dalam
berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan
mereka," ujar Bripda Zul Fadli.
Materi yang disampaikan dalam
kegiatan ini mencakup berbagai aspek keselamatan berlalu lintas, di antaranya
larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kewajiban menggunakan helm
standar saat berkendara, tata tertib serta etika dalam berkendara, dan
kelengkapan berkendara yang harus dipenuhi.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat
respon positif dari para siswa dan pihak sekolah. Kepala SMP Negeri 6 Rangas
menyampaikan apresiasinya kepada Satlantas Polres Majene atas kepeduliannya
dalam memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai keselamatan berlalu
lintas.