post-image

Satuan Lantas Polres Majene Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 di MTs PPTI Tamo

Majene - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene kembali menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di MTs PPTI Tamo, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Selasa (6/8/24)

 

Dalam kegiatan ini, personel Satlantas yang bertindak sebagai pemateri menekankan kepada seluruh siswa bahwa mengendarai kendaraan bermotor bagi mereka yang masih di bawah umur adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

 

Hal ini merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, pentingnya penggunaan helm saat berkendara juga ditekankan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

 

Dilokasi terpisah Kasat Lantas Polres Majene AKP Andri Aryansyah, S.I.K. menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan pemahaman serta budaya tertib berlalu lintas di kalangan anak-anak sejak dini, khususnya bagi para pelajar.

 

"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran sejak dini, diharapkan dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas yang kuat di kalangan generasi muda," ujarnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

 

Diharapkan, melalui kegiatan ini, para siswa dapat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.