
Satuan Lantas Polres Majene Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 di MTs PPTI Tamo
Majene - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene kembali menggelar sosialisasi dan edukasi
mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ). Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di MTs PPTI Tamo, Kecamatan
Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Selasa (6/8/24)
Dalam kegiatan ini, personel
Satlantas yang bertindak sebagai pemateri menekankan kepada seluruh siswa bahwa
mengendarai kendaraan bermotor bagi mereka yang masih di bawah umur adalah
tindakan yang tidak diperbolehkan.
Hal ini merupakan pelanggaran yang
dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, pentingnya
penggunaan helm saat berkendara juga ditekankan sebagai upaya untuk
meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dilokasi terpisah Kasat Lantas Polres Majene AKP Andri Aryansyah, S.I.K. menyampaikan bahwa
tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan pemahaman serta budaya tertib
berlalu lintas di kalangan anak-anak sejak dini, khususnya bagi para pelajar.
"Dengan adanya pemahaman dan
kesadaran sejak dini, diharapkan dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas
yang kuat di kalangan generasi muda," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat
sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa yang antusias mengikuti
seluruh rangkaian acara.
Diharapkan, melalui kegiatan ini,
para siswa dapat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.