
Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembali Ciduk Pemuda Diduga Penyalahguna Narkotika
Polres Majene - Lagi-lagi Satuan Resnarkoba Polres Majene menunjukkan eksistensinya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majene. Kali ini, seorang pemuda berinisial HT (25), warga Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diamankan. Pada kamis (27/2/25).
HT diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Majene karena diduga
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah
hukum Polres Majene.
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat
dikonfirmasi, mengatakan bahwa HT berhasil diciduk oleh jajarannya terkait
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan HT ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa
sering terjadi kegiatan mencurigakan di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande
Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Menindaklanjuti laporan
tersebut, kami segera melakukan patroli dan penyelidikan ke lokasi yang
dimaksud," ujar IPTU Japaruddin.
Tidak lama berselang setelah melaksanakan patroli, personel Sat
Resnarkoba mendapati seorang pemuda yang dicurigai sedang mengendarai sepeda
motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dari arah perbatasan Tinambung, Polman
menuju Majene. Petugas kemudian membuntuti pemuda tersebut hingga depan Stadion
Majene di Lingkungan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Petugas kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dan
langsung melakukan pemeriksaan terhadap HT. Hasilnya, tidak jauh dari lokasi,
tepatnya di aspal jalan, ditemukan satu saset kristal bening yang diduga
narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu lembar kertas struk BRILink
serta satu unit handphone merek Samsung berwarna biru di kantong motor HT.
Saat diinterogasi mengenai asal usul barang tersebut, HT mengaku
mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria yang tidak diketahui namanya.
Selanjutnya, petugas membawa HT ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Majene untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara
lain:
• 1 (satu) saset kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu,
• 1 (satu) lembar kertas
struk BRILink,
• 1 (satu) unit
handphone merek Samsung berwarna biru.
•
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Majene kembali menegaskan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat
diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian
demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.