
Selesaikan Secara Kekeluargaan, Polsek Malunda Mediasi Kasus Pengeroyokan di Lingkungan Pao-pao
Majene - Polsek Malunda kembali
berhasil melakukan mediasi dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan terjadi
pada Senin, 9 September 2024, di Lingkungan Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu,
Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Peristiwa ini melibatkan empat
remaja berinisial MA (22), AP (18), SD (26), dan MI (21), yang diduga melakukan
pengeroyokan terhadap Muzakir Al Munawar (22), warga Dusun Katumbangan, Desa
Sambabo, Kecamatan Ulumanda.
Mediasi dilakukan di ruang Unit
Reskrim Polsek Malunda pada Selasa (1/10/24) dengan menghadirkan kedua belah
pihak, baik dari keluarga korban maupun pelaku.
Dalam mediasi tersebut, orang tua
dan keluarga korban memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Mereka
memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mekanisme denda
adat.
Kesepakatan antara kedua belah
pihak menghasilkan keputusan bahwa para pelaku diwajibkan membayar denda adat
berupa satu ekor sapi yang diuangkan dengan nilai Rp 6.000.000,- (enam juta
rupiah). Hal ini diputuskan karena para pelaku dan korban masih memiliki
hubungan kekerabatan dalam satu rumpun keluarga.
Selain itu, para pelaku berjanji
untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan sebagai jaminan,
dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan oleh personel Polsek Malunda, orang
tua korban, orang tua pelaku, serta Kepala Desa Sambabo.
Mediasi ini menunjukkan upaya
Polsek Malunda dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan damai dan
kekeluargaan. Pihak kepolisian berharap penyelesaian seperti ini dapat terus
diterapkan untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.