
Seorang Pemuda Kota Baru Tertangkap Membawa Sabu, Begini Penjelasan Kasi Humas Polres Majene
Satuan
Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan
narkotika pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan dilakukan
di depan SMPN 4 Sendana, Jalan Poros Majene-Mamuju, Desa Tammerodo Utara,
Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene.
Kapolres
Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Suyuti dalam
keterangan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial
ER alias N (22), warga Kotabaru, Kalimantan Selatan yang berdomisili di Desa
Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene.
"Tersangka
ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli
narkotika di lokasi tersebut," ujar Iptu Suyuti, Senin (22/7/24).
Dalam
penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu
sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,0676
gram, satu buah pembungkus rokok merek Feloz, dan satu lembar tisu.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk
pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12
tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Iptu Suyuti
menambahkan bahwa motif tersangka menggunakan narkoba adalah agar kondisi badan
tidak mudah lelah dan selalu segar saat bekerja. Modus operandi tersangka
adalah dengan menghubungi temannya di Kalimantan untuk dicarikan penjual
narkotika di Sulawesi Barat. Transaksi dilakukan melalui transfer uang dengan
total Rp300.000.
"Kami
masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti tersebut,"
tutup Iptu Suyuti
Polres
Majene mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap dugaan
penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan
narkoba di wilayah Kabupaten Majene.