post-image

Sikum Polres Majene Gelar Sosialisasi Hukum Terkait Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2024 di Polsek Pamboang

Polres Majene – Seksi Hukum (Sikum) Polres Majene menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum kepada personel Polsek Pamboang, Kamis (27/2/25).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsibankum Sikum Polres Majene, IPTU Basri, S.H., serta dihadiri oleh Kapolsek Pamboang, IPTU Ritno Yanto Djufri, bersama personel Polsek Pamboang.

 

Dalam sosialisasi ini, IPTU Basri menjelaskan secara rinci mengenai isi dan implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pendapat dan saran hukum oleh pihak kepolisian, baik untuk kepentingan internal maupun bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

 

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman personel kepolisian terhadap aturan terbaru serta memastikan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Basri.

 

Sementara itu, Kapolsek Pamboang, IPTU Ritno Yanto Djufri, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik akan membantu anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek Pamboang dapat lebih memahami dan menerapkan aturan yang ada dalam menjalankan tugas mereka, khususnya dalam memberikan pendapat dan saran hukum kepada masyarakat.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait penerapan peraturan tersebut dalam tugas kepolisian sehari-hari.