
Sikum Polres Majene Gelar Sosialisasi Hukum Terkait Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2024 di Polsek Pamboang
Polres Majene – Seksi Hukum (Sikum) Polres Majene menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum kepada personel Polsek Pamboang, Kamis (27/2/25).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsibankum Sikum Polres
Majene, IPTU Basri, S.H., serta dihadiri oleh Kapolsek Pamboang, IPTU Ritno
Yanto Djufri, bersama personel Polsek Pamboang.
Dalam sosialisasi ini, IPTU Basri menjelaskan secara rinci mengenai isi
dan implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2024. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pendapat dan saran hukum oleh
pihak kepolisian, baik untuk kepentingan internal maupun bagi masyarakat yang
membutuhkan bantuan hukum.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman
personel kepolisian terhadap aturan terbaru serta memastikan pelaksanaannya
dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Basri.
Sementara itu, Kapolsek Pamboang, IPTU Ritno Yanto Djufri, menyampaikan
apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum
yang baik akan membantu anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya secara
profesional dan sesuai prosedur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek
Pamboang dapat lebih memahami dan menerapkan aturan yang ada dalam menjalankan
tugas mereka, khususnya dalam memberikan pendapat dan saran hukum kepada
masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana para peserta
diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait penerapan peraturan
tersebut dalam tugas kepolisian sehari-hari.