post-image

Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri di Polres Majene

Polres Majene – Kunjungan kerja dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar di Polres Majene kemarin, Rabu (1/2/23) di Aula Wira Pratama diketahui memberikan sosialisasi terkait perubahan perkap No.14 Tahun 2011 ke Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKP Muh. Agus bersama Iptu Muh. Yasin terlihat memaparkan materi kepada seluruh personel Majene terkait perpol yang dimaksud dan dirangkaikan dengan kesepakatan atau MOU antara Komisi Kepolisian Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PS. Kasikum Polres Majene Iptu Ribiyanto sendiri menyampaikan sosialisasi perpol ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.

“Isi Perpol No 7 Tahun 2022, kita sengaja dalami agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas sekaligus untuk menekan setiap pelanggaran yang ada ditubuh Polri,” kata Kasikum Polres Majene.

Lebih lanjut, Kasikum juga mengigatkan dan mengajak seluruh personel agar tetap merujuk pada aturan dan etika profesi Polri demi pelaksanaan tugas yang lebih baik sekaligus untuk meminimalisir segala pelanggaran.

Sesuai kode Etik Profesi Polri, ada empat ruang lingkup yang harus dipahami yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

Tetaplah disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan, Tandasnya.

Humas Polres Majene