
Suami Istri Penjual Obat-obatan Terlarang (Bojek) Berhasil Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Majene
Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial
HR (31), berprofesi sebagai tukang batu warga Kelurahan Baru, Kecamatan
Banggae, berhasil diamankan petugas karena terlibat dalam peredaran obat
terlarang jenis Trihexyphenidyl, yang dikenal dengan sebutan "bojek".
Pengungkapan ini merupakan hasil
pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang perempuan berinisial
RS (25), yang tak lain adalah istri dari HR. RS ditangkap lebih dahulu pada
Selasa (21/5/2025) karena kedapatan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl
di wilayah Majene.
Kasat Resnarkoba Polres Majene,
Iptu Japaruddin, S.H., M.M., dalam keterangannya pada Jumat (23/5/25),
menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP/A/15/V/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal
20 Mei 2025.
"Dari hasil pemeriksaan
terhadap RS, ia mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut bersama dengan
suaminya, HR. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan
di wilayah Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae," terang Iptu
Japaruddin.
Kemudian Satuan Reserse Narkoba
Polres Majene bergerak cepat dan pada Kamis malam 22 Mei 2025 sekitar pukul
20.00 WITA, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi kediaman HR. Saat itu, HR
sedang berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
"Dalam interogasi awal, HR
mengakui keterlibatannya dan menyatakan telah beberapa kali mengedarkan
obat-obatan jenis bojek dan telah menjual ribuan butir obat-obatan (bojek)
sejak awal tahun 2025 dan sasarannya adalah warga masyarakat majene termasuk
anak sekolah”ungkap Iptu Japaruddin.
Selanjutnya, Terduga pelaku
dibawa ke Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut, Penangkapan ini
menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Majene dalam menekan
peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Majene.
Iptu Japaruddin menegaskan bahwa
pihaknya akan terus berkomitmen dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku
penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.