
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Sat Lantas Polres Majene Gelar Sosialisasi Ke Warga Labuang
Polres Majene – Unit Kamseltibcar Lantas Polres Majene terus menggencarkan kegiatan sambang dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kali ini, kegiatan sambang tersebut dilaksanakan diwilayah
Kalurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Senin
(15/9/25)
Kegiatan sambang sekaligus sosialisasi
tersebut menjadi upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
menjaga keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan itu,
personel Sat Lantas menekankan sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban
menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua, kelengkapan surat kendaraan,
serta larangan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol maupun penggunaan
ponsel saat berkendara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu
memperhatikan rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kelancaran di
jalan raya.
“Kegiatan ini bertujuan
untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu
lintas. Dengan begitu, angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas
dapat diminimalisir,” ungkap Kasat Lantas IPTU Abdul Majid.
Masyarakat Labuang
menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi seperti ini dapat
terus dilakukan secara berkesinambungan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat
tidak hanya mempererat hubungan, tetapi juga menjadi sarana efektif dalam membangun
budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Majene.