post-image

Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Ini Penjelasan Kapolres Majene

Polres Majene - Dalam hal mengungkap kasus kejahatan, Satuan Reskrim Polres Majene kembali menunjukkan ketajamannya dimana pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 44 / V / 2023 / SPKT / Res Majene / Sulbar /, Tanggal 07 Mei 2023 di Jalan Abdulsalam Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur kini telah diringkus.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengungkapkan tersangka inisial BS (47 th) merupakan residivis dalam perkara pencurian toko.
Selain aksinya yang ia lancarkan di Jalan Abdulsalam Lingkungan Lembang baru-baru ini, lanjut Kasat Reskrim pelaku sebelumnya sudah pernah di tahan dengan kasus yang sama yaitu karena mencuri di tiga toko berbeda pada tahun 2022 lalu.
"Pelaku sudah pernah melakukan pencurian di 3 TKP toko lain pada tahun 2022 dimana 2 ( TKP ) telah dilaporkan di Polres sedangkan yang 1 korban memilih tidak melaporkan," jelas Kapolres Majene
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Kapolres Majene awalnya pelaku berkeliling memantau sasarannya, melihat ada toko campuran yang sepi pelakupun memberanikan diri masuk ke toko lewat pintu samping yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya, kata Kapolres Majene lemari kasir langsung menjadi sasaran pelaku yang saat itu kunci kasir juga kebetulan tercantol di tempatnya sehingga pelaku menggasak uang dan emas yang ada di dalam laci kasir.
Pelaku berhasil kami amankan karena ada jejak CCTV yang merekam aksi pelaku sehingga pelaku langsung diamankan dikediamannya dengan barang bukti yang diamankan emas berupa kalung cincin dan anting-anting serta sejumlah uang sebanyak Rp. 1.413.000 (satu juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) beserta buku tabungan.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 486 KUH. Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.