.jpeg)
Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Majene Dampingi Dinas Perdagangan dalam Pengecekan Takaran Minyak Goreng
Majene - Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene melakukan pendampingan terhadap Dinas Perdagangan dalam kegiatan pengecekan takaran minyak goreng di Pasar Sentral Majene dan beberapa toko di sekitarnya, Senin (10/3/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, IPDA M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H.
Pengecekan ini bertujuan untuk
memastikan kesesuaian volume minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran
dengan takaran yang tertera pada kemasan, guna melindungi hak konsumen. Tim
gabungan mengambil beberapa sampel minyak goreng untuk diuji volume sebenarnya.
Adapun hasil pengecekan dan
pengukuran dari sampel yang diambil adalah sebagai berikut:
Sampel 1: Minyak goreng kemasan
bantal 1000 ml merk Minyak Kita dengan hasil pengukuran 950 ml.
Sampel 2: Minyak goreng kemasan
bantal 1000 ml merk Minyak Kita dengan hasil pengukuran 950 ml.
Sampel 3: Minyak goreng kemasan
bantal 1000 ml merk Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1000 ml.
Sampel 4: Minyak goreng kemasan
botol 1000 ml merk Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1000 ml.
Dari hasil tersebut, ditemukan
bahwa beberapa sampel minyak goreng kemasan bantal memiliki volume yang tidak
sesuai dengan ukuran yang tertera, yakni kurang dari 1000 ml. Hal ini menjadi
perhatian bagi pihak berwenang untuk melakukan tindak lanjut guna memastikan
keakuratan takaran produk yang dijual kepada masyarakat.
IPDA M. Paridon Badri KM, S.Tr.K.,
M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas terkait
untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami akan mendalami lebih
lanjut terkait ketidaksesuaian takaran pada beberapa sampel minyak goreng yang
ditemukan di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga perlindungan konsumen dan
mencegah potensi kecurangan dalam perdagangan," ujarnya.
Pihak Dinas Perdagangan juga
mengimbau kepada para pedagang untuk selalu memastikan bahwa produk yang dijual
sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsumen juga diharapkan lebih
teliti dalam membeli barang, khususnya produk dalam kemasan, agar mendapatkan
takaran yang sesuai dengan yang tercantum pada label.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya bersama dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam perdagangan di
wilayah Kabupaten Majene.
Ke depan, pengawasan seperti ini
akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa semua produk yang
beredar memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.