post-image

Unit III Tipidter Satreskrim Polres Majene Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap ke 2) ke Kejaksaan Negeri Majene.

Majene - Unit III Tipidter Satreskrim Polres Majene telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Faisal alias Fais Bin Ali ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Majene. Rabu (31/7/24).

 

Pengiriman ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum Nomor: B-1352/P.6.11/Eku.1/07/2024, tanggal 23 Juli 2024, yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P.21).

 

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 5 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, tersangka Faisal ditemukan telah membawa senjata tajam tanpa ijin jenis badik yang disimpan di saku jaketnya saat operasi Pekat yang digelar di depan Mapolres Majene dan langsung diamankan.

 

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Suyuti menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Majene, khususnya dalam rangka operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Faisal akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Proses pengiriman tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan, menunjukkan komitmen Polres Majene dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Polres Majene terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi hukum dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang.