Unit III Tipidter Satreskrim Polres Majene Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap ke 2) ke Kejaksaan Negeri Majene.
Majene - Unit III Tipidter
Satreskrim Polres Majene telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti
(tahap II) atas nama Faisal alias Fais Bin Ali ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor
Kejaksaan Negeri Majene. Rabu (31/7/24).
Pengiriman ini berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil Penyidikan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum Nomor:
B-1352/P.6.11/Eku.1/07/2024, tanggal 23 Juli 2024, yang menyatakan berkas
perkara sudah lengkap (P.21).
Kasus ini berawal dari Laporan
Polisi Nomor LP/A/2/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 5
Juni 2024. Dalam laporan tersebut, tersangka Faisal ditemukan telah membawa
senjata tajam tanpa ijin jenis badik yang disimpan di saku jaketnya saat
operasi Pekat yang digelar di depan Mapolres Majene dan langsung diamankan.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas
Iptu Suyuti menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya
menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Majene, khususnya dalam rangka
operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Faisal akan menjalani proses
hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengiriman tersangka dan
barang bukti ini berjalan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan,
menunjukkan komitmen Polres Majene dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa
aman kepada masyarakat.
Polres Majene terus mengimbau
masyarakat untuk tetap mematuhi hukum dan melaporkan setiap tindakan yang
mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang.