
Unit III Tipidter Satreskrim Polres Majene Mengirim Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Ijin ke Kejaksaan Negeri Majene
Majene -
Unit III Tipidter Satreskrim Polres Majene telah melakukan pengiriman tersangka
dan barang bukti (tahap II) atas nama Faisal alias Fais Bin Ali ke Jaksa
Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Majene. Rabu (31/7/24).
Pengiriman
ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Berkas Perkara dari Jaksa
Penuntut Umum Nomor: B-1352/P.6.11/Eku.1/07/2024, tanggal 23 Juli 2024, yang
menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P.21).
Kasus ini
berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda
Sulawesi Barat, tanggal 5 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, tersangka Faisal
ditemukan telah membawa senjata tajam tanpa ijin jenis badik yang disimpan di
saku jaketnya saat operasi Pekat yang digelar di depan Mapolres Majene dan
langsung diamankan.
Kasat
Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Suyuti menyatakan bahwa tindakan tegas ini
merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Majene,
khususnya dalam rangka operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).
Faisal akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Proses
pengiriman tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar dan sesuai prosedur
yang ditetapkan, menunjukkan komitmen Polres Majene dalam menegakkan hukum dan
memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Majene terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi hukum dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang.