
Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene Sambangi Pangkalan Becak di Tanjung Batu, Sosialisasikan UU LLAJ
Polres Majene – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene melaksanakan kegiatan sambang, bimbingan dan penyuluhan (binluh), serta sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kegiatan tersebut berlangsung di pangkalan tukang becak,
Lingkungan Tanjung Batu, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa
(5/8/2025).
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan arahan langsung kepada para tukang becak mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas serta kewajiban mematuhi aturan yang berlaku di jalan raya.
Unit Kamseltibcar menyampaikan sejumlah poin penting dalam
UU No. 22 Tahun 2009, termasuk tata cara berkendara yang baik, larangan dan
kewajiban pengemudi, serta pentingnya menjaga keselamatan penumpang dan
pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya tertib lalu
lintas sejak dari lingkungan pengemudi becak yang sehari-hari berinteraksi
langsung dengan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna jalan,
termasuk tukang becak, memahami peran penting mereka dalam menjaga keselamatan
berlalu lintas,” ungkap salah satu personel Satlantas Bripda Zul Fadli Pendi.
Selain sosialisasi, para tukang becak juga diajak berdiskusi
langsung, menyampaikan keluhan dan masukan terkait kondisi lalu lintas di
wilayah mereka. Suasana kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan
antusiasme dari para peserta.
Sat Lantas Polres Majene berharap, melalui kegiatan ini akan
tercipta kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung keselamatan berlalu
lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Dengan pendekatan humanis seperti ini, Polres Majene terus
berkomitmen membangun sinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan Kamseltibcar
Lantas yang kondusif dan berkelanjutan.