post-image

Wakapolres Majene Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negari Majene

Majene - Wakapolres Majene Kompol Agus Salim Arsyad turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (18/12/24).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., dan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Majene, Kasdim 1401/Majene, Kabag Logistik Polres Majene, Kasubdi Pelayanan Rutan Majene, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, serta Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Majene.

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.

 

Wakapolres Majene, Kompol Agus Salim Arsyad, bersama dengan tamu undangan lainnya, turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yang mencakup barang bukti dari 25 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Berikut adalah rincian barang bukti yang dimusnahkan:

•             4 (Empat) Buah Senjata Tajam

•             1 (Satu) Gunting Pemotong Baja

•             8 (Delapan) Lembar Pakaian

•             1 (Satu) Buah Jerigen

•             1 (Satu) Buah Karet Gelang

•             1 (Satu) Buah Tali Rafia

•             2 (Dua) Batang Jarum Besi

•             3 (Tiga) Buah Potongan Isolasi

•             2 (Dua) Lembar Tisu

•             1 (Satu) Buah Botol Mineral

•             1 (Satu) Lembar Potongan Kantong Plastik

•             1 (Satu) Buah Pembuskus Permen

•             1 (Satu) Buah Penutup Botol

•             7 (Tujuh) Buah Potongan Pipet

•             5 (Lima) Buah Korek Gas

•             1 (Satu) Buah Case HP atau Silicon Handphone

•             1 (Satu) Plastik Pecahan Botol

•             6 (Enam) Buah Pembuskus Rokok

•             4 (Empat) Lembar Alumunium Foil

•             4 (Empat) Buah Kaca Pirex

•             1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong

•             28 (Dua Puluh Delapan) Sachet Plastik Bening Kosong

•             6,4299 Gram Kristal Bening Sabu (25 Sashet)

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan sesuai dengan prosedur, guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk tindakan ilegal.


Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Majene, Polres Majene, dan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Majene.