.jpeg)
Wakapolres Majene Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negari Majene
Majene - Wakapolres Majene Kompol Agus Salim Arsyad turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (18/12/24).
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., dan
juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua Pengadilan
Negeri Majene, Kasdim 1401/Majene, Kabag Logistik Polres Majene, Kasubdi
Pelayanan Rutan Majene, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, serta Kasi PB3R
Kejaksaan Negeri Majene.
Pemusnahan barang bukti ini
merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah
memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
Wakapolres Majene, Kompol Agus
Salim Arsyad, bersama dengan tamu undangan lainnya, turut serta dalam
pemusnahan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan
terdiri dari berbagai jenis, yang mencakup barang bukti dari 25 perkara yang
telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar, diblender, serta dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan
kembali.
Berikut adalah rincian barang
bukti yang dimusnahkan:
• 4
(Empat) Buah Senjata Tajam
• 1
(Satu) Gunting Pemotong Baja
• 8
(Delapan) Lembar Pakaian
• 1
(Satu) Buah Jerigen
• 1
(Satu) Buah Karet Gelang
• 1
(Satu) Buah Tali Rafia
• 2
(Dua) Batang Jarum Besi
• 3
(Tiga) Buah Potongan Isolasi
• 2
(Dua) Lembar Tisu
• 1
(Satu) Buah Botol Mineral
• 1
(Satu) Lembar Potongan Kantong Plastik
• 1
(Satu) Buah Pembuskus Permen
• 1
(Satu) Buah Penutup Botol
• 7
(Tujuh) Buah Potongan Pipet
• 5
(Lima) Buah Korek Gas
• 1
(Satu) Buah Case HP atau Silicon Handphone
• 1
(Satu) Plastik Pecahan Botol
• 6
(Enam) Buah Pembuskus Rokok
• 4
(Empat) Lembar Alumunium Foil
• 4
(Empat) Buah Kaca Pirex
• 1
(Satu) Buah Alat Hisap Bong
• 28
(Dua Puluh Delapan) Sachet Plastik Bening Kosong
• 6,4299
Gram Kristal Bening Sabu (25 Sashet)
Pemusnahan dilakukan dengan cara
yang hati-hati dan sesuai dengan prosedur, guna memastikan bahwa barang bukti
tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk tindakan ilegal.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Majene, Polres Majene, dan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Majene.