post-image

Wakapolres Majene Minta Tim Saber Pungli Optimalkan Kinerja

Polres Majene - Memimpin langsung sosialisasi satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra meminta seluruh unit pemberantasan saber puling agar lebih mengoptimalkan kinerja guna mewujudkan wilayah yang benar-benar bebas pungli.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan tema kegiatan sosialisasi yaitu "Sinergitas pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan kinerja unit pemberantasan pungutan liar demi terwujudnya Kabupaten Majene bebas Pungli".
Meski kita bukan lembaga penegak hukum, tegas Wakapolres tim saber pungli tapi bisa melakukan Operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan.
Untuk itu, peran setiap tim dibawah satgas saber pungli betul-betul harus kita maksimalkan, tutur Wakapolres.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Abrar Majene ini turut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Majene, saksi ahli Pokja Saber Pungli Kabupaten Majene, Kadis Dukcapil, Kabag Ops Polres Majene, dan seluruh Satgas Saber Pungli, Senin (20/6/22).
Dikesempatan yang sama Saksi Ahli Satgas Saber Pungli Asrullah dalam paparannya menyebutkan setiap pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya administrasi maka dapat diartikan sebagai pungli.
Dikarenakan pungli sudah sangat menjamur dalam pelayanan publik, Presiden Republik Indonesia pun menerbitkan Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Yang menjadi pertimbangan Perpres tersebut lahir adalah dikarenakan praktik pungutan liar tela merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efekti efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Untuk Regulasi yang dapat digunakan bagi pelaku Pungli adalah Pasal 12e UU Pemberantasan TIPIKOR dengan anacaman pidana penjara minimal 4 tahun da maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta dan maksima 1 Milyar.
Humas Polres Majene